JURNAL GAYA – Polisi mengungkap sekaligus menggerebek layanan Rapid test COVID 19 di Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa 27 April 2021. Hal ini terkait dugaan pemalsuan proses rapid test disana.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Rapid Test Antigen dan PCR Tidak Batalkan Puasa
Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan lima petugas rapid tes. Kelima karyawan tersebut merupakan pegawai dari salahsatu perusahaan farmasi ternama. Humas Bandara Kualanamu Ovi membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut. "Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok," ucap-nya singkat membenarkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima orang yang diamankan tersebut yakni berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas. ***