Waduh, Mal dan Pusat Perbelanjaan di Bandung Terancam Ditutup, Kenapa Ya?

- 5 Mei 2021, 22:10 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) bersama Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna (kanan) memberikan penjelasan terkait tindakan terhadap mal jika melanggar prokes./Humas Pemkot Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) bersama Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna (kanan) memberikan penjelasan terkait tindakan terhadap mal jika melanggar prokes./Humas Pemkot Bandung /

Ema menuturkan, pengunjung mal dan pusat perbelanjaan diprediksi membludak pada akhir pekan ini. Oleh karenanya, semua pihak termasuk para pengelola harus bisa menyiapkan langkah antisipasi sedini mungkin.

Baca Juga: Refly Harun Sebut KPK Kini Berada di Bawah Ketiak Eksekutif: Pelemahan Luar Biasa

"Kalau di ritel rata-rata tidak terjadi, yang terjadi ledakan di mal. Tadi komitmennya, mereka harus melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

Ema mengakui, ada budaya dari masyarakat yang menyambut Hari Raya Idulfitri dengan menyiapkan sejumlah kebutuhan. Di antaranya menyiapkan kebutuhan sandang terbaik dan keperluan lainnya.

Namun jika pengelola mal dan pusat perbelanjaan ini mengabaikan protokol kesehatan maka berpotensi menambah kasus Covid-19 di Kota Bandung. Bahkan kemungkinan terbururuknya terjadi lonjakan yang signifikan.

"Kalau ini sampai masuk zona merah kembali maka kebijakannya bakal berubah. Tentunya kebijakan relaksasi ekonomi termasuk di pusat perbelanjaan ataupun mal akan kembali diperketat atau bahkan ditutup," terangnya.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Sebut Tes Genose di Stasiun Cirebon Temukan Calon Penumpang Positif Covid-19

Ema mengungkapkan, ketika simulasi pembukaan mal beberapa waktu lalu, para pengelola sepakat untuk membuat Satgas Penanganan internal. Termasuk siap mengikuti aturan berkenaan dengan protokol kesehatan.

Untuk itu, Ema kembali meminta garansi dari setiap pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk menyiagakan Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing tempat.

Satgas itu harus berperan aktif dalam menjaga protokol kesehatan. Salah satunya, membatasi pengunjung sesuai Perwal Nomor 37 yakni sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x