Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Berlaku, Pemerintah Tebar Titik Penyekatan hingga Penutupan Jalan Tol

- 6 Mei 2021, 03:05 WIB
Ilustrasi penyekatan mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi penyekatan mudik Lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.




JURNAL GAYA - Mulai hari ini, Kamis, 6 Mei 2021, pukul 00.00 WIB, pemerintah resmi memberlakukan Larangan Mudik Lebaran 2021.

Larangan tersebut berlaku selama 12 hari hingga Senin, 17 Mei 20021.

Seiring hal tersebut, sejumlah jalur arteri maupun jalur tikus, jalan tol ditutup, serta seluruh moda transportasi umum jarak jauh kini mulai tidak menjual tiket.

Pelarangan mudik tersebut pun beriringan dengan mulainya Operasi Ketupat 2021.

Salah satu langkahnya yakni sejumlah jalan disekat untuk mencegah pemudik lewat.

"Ada 381 titik penyekatan dan itu sudah mulai aktif mulai 24.00 nanti malam (saat ini)," kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Rocky Sampaikan Kabar Duka: KPK Sudah Mati, Mari Kita Lupakan

Disebutkan, titik penyekatan itu tersebar dari Sumatera Selatan hingga pulau Bali.

Untuk di wilayah hukum Polda Sumsel 10 titik penyekatan, Polda Lampung 9 titik, Polda Banten 16 titik, Polda Metro Jaya 14 titik.

Kemudian, Polda Jawa Barat 158 titik, Polda Jawa Tengah 85 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 10 titik, Polda Jawa Timur 74 titik, dan Polda Bali 5 titik.

Selain jalur utama, polisi dan pemerintah daerah pun menyasar sejumlah jalur tikus yang kerap digunakan pemudik untuk menghindari pos pemeriksaan.

Terkait mulai berlakunya Larangan Mudik Lebaran 2021, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengatakan pihaknya melakukan penutupan sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai Kamis (6 Mei) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (18 Mei) pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Refly Harun Sebut KPK Kini Berada di Bawah Ketiak Eksekutif: Pelemahan Luar Biasa

Hal itu, katanya, dilakukan untuk mendukung pengendalian transportasi yang bertujuan untuk membatasi pergerakan arus lalu lintas keluar dan masuk Jabotabek dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Kami akan menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta. Kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan dalam masa periode peniadaan mudik ini kami imbau untuk dapat menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari atau menuju Cikampek," ujarnya.

Namun PT KAI (Persero) masih mengoperasikan 19 KA jarak jauh hanya untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik.

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Besok Larangan Mudik Lebaran 20221 Berlaku, Ini Titik Penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek dan Trans Jawa

Langkah lainnya, pemerintah menutup penjualan tiket di pelabuhan umum. Pelabuhan Merak, misalnya, akan menyetop penjualan tiket kapal feri mulai hari ini.

Terakhir, pengetatan angkutan udara melalui angkuatan pesawat terbang. Pengecualian hanya diberikan untuk sejumlah pihak, misalnya, pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan.

Kemudian, untuk kepentingan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional; penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan WNI dan WNA.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x