Bandel Tetap Pekerjakan Karyawannya Dimasa PPKM Darurat, Ratusan Perusahaan di DKI Jakarta Dikenai Sanksi

- 7 Juli 2021, 16:44 WIB
Anies Baswedan ngamuk ke HRD dan Manajer perusahaan serta segel kantor yang pekerjakan karyawan saat PPKM Darurat
Anies Baswedan ngamuk ke HRD dan Manajer perusahaan serta segel kantor yang pekerjakan karyawan saat PPKM Darurat /Instagram/@aniesbaswedan

 

JURNAL GAYA – Polda Metro Jaya mencatat ratusan perusahaan non esensial dan kritikal yang membandel tetap beroperasi dalam masa PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 diberlakukan. Bahkan mereka pun langsung ditindak dengan diberikan sanksi yang beragam.

Aparat gabungan TNI-Polri dan unsur Pemerintah Daerah ini pun terus menyisir perusahaan yang masih mempekerjakan para karyawannya di wilayah DKI Jakarta padahal peraturannya tidak membolehkan.

Baca Juga: Perusahaan yang Bandel Tak Terapkan WFH, Anies Baswedan Ancam Cabut IzinnyaBaca Juga: Perusahaan yang Bandel Tak Terapkan WFH, Anies Baswedan Ancam Cabut Izinnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut terdapat ratusan perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak dan menerima sanksi lantaran tetap buka di masa PPKM Darurat.

"Hasil operasi yustisi yang dilakukan unsur pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta, ada sekitar 103 perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak," tegas Yusri kepada wartawan, Rabu 7 Juli 2021.

Sanksinya ditegaskan Yusri diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki kebijakan dan kewenangannya. "Sanksinya disegel sementara oleh Pemda," tambahnya.

Lebih lanjut, Yusri menyebut, setelah dilakukan penyegelan barulah pihak kepolisian mengecek lebih dalam terkait ada tidaknya pelanggaran pidana yang dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran pidana, nantinya perusahaan termasuk dengan petingginya akan ditindak melalui Undang-Undang yang berlaku.

"Kemudian barulah Satgas Gakkum (satuan tugas penegakan hukum) melakukan pengecekan. Jika ditemukan pidananya maka akan ditindak melalui Undang-Undang Nomor 4 tentang Wabah Penyakit," tegasnya.

Yusri melanjutkan, penindakan bagi perusahaan di luar non esensial dan kritikal yang tetap memaksa pegawainya untuk masuk akan terus berjalan. Ia pun meminta para pegawai untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

"Ini akan terus berlanjut selama PPKM Darurat. Kita punya layanan 110 sudah dilaunching Kapolri, silakan. Kedua ada di akun Polda Metro di Instagramnya silakan atau datang langsung ke kami bahkan WhatsApp langsung ke saya bisa untuk menyampaikan keluhannya dan menyampaikan informasi akurat," tutupnya.

Sebagai informasi, Polda Metro telah menindak dua perusahaan non esensial dan kritikal masing-masing bernama PT DPI dan PT LMI yang memaksa pegawainya untuk masuk bekerja. Yusri menyebut, petinggi kedua perusahaan tersebut mengetahui aturan PPKM Darurat namun tidak mengindahi hanya karena agar perusahaan tetap berjalan.

"Dari hasil pemeriksaan mereka tahu PPKM Darurat dan mengakui kesalahan. Arahannya dia mau perusahaan berjalan," ungkap Yusri. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x