JURNAL GAYA - Ada 5 hal yang perlu diketahui para pemilik BPJS Kesehatan yang akan mulai diberlakukan mulai 1 Maret 2022.
Pengumuman ini sangat penting untuk diketahui oleh para pemilik aktif BPJS Kesehatan.
Diharapkan dengan adanya pengumuman dari pemerintah ini, para pemilik BPJS Kesehatan tidak akan bingung lagi karena ada beberapa perubahan kebijakan dari pemerintah.
Hal tersebut sebagaimana dikutip oleh Jurnal Gaya dari laman Ringtimes Banyuwangi yang berjudul 5 Pengumuman Penting untuk Pemilik BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022
Baca Juga: Yakinkan Fans dengan Pesan Manis, Solar MAMAMOO Positif COVID-19 Berikut Pernyataan Agensi RBW!
Pada Inpres Nomor 1 tahun 2022 terdapat beberapa pengumuman mengenai peraturan terbaru dari pemerintah yang akan segera diterapkan mulai 1 Maret 2022.
Inpres atau Instruksi Presiden tersebut berkaitan tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam pengumuman tersebut berisikan 5 poin untuk peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif terkait kartu BPJS yang menjadi syarat wajib diberbagai layanan publik.
Berikut ini 5 poin yang terkandung dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022, dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Rabu 23 Februari 2022.
1. Jual Beli Tanah
Berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tersebut Kartu BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat wajib untuk jual beli tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional telah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi untuk memastikan Kartu BPJS sebagai syarat wajib jual beli tanah.
2. Mengurus SIM, STNK, dan SKCK
Selain jual beli tanah, untuk mengurus SIM, STNK dan SKCK juga memiliki syarat wajib untuk menunjukan kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Sinopsis Suster El SCTV 24 Februari 2022, Nara Kesal, Osman dan Sherly Bebas dari Tahanan Polisi
Kepolisian Republik Indonesia telah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi untuk menerapkan sistem ini mulai 1 Maret 2022.
3. Daftar Haji dan Umrah
Untuk daftar haji dan umrah juga memerlukan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk layanan publik ini.
Menteri Agama telah diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin melakukan ibadah haji merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
4. Pengajuan Dana KUR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi untuk melakukan upaya agar peserta KUR juga menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hal tersebut bertujuan untuk penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan nasional.
5. Pengajuan Izin Usaha
Menteri dalam negeri telah meminta Gubernur dan Bupati untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib pelayan publik ini.
Dengan demikian optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dapat berjalan dengan baik.
Itulah 5 pengumuman penting untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan yang mulai diterapkan pada 1 Maret 2022.***Yoga Faradika/Ringtimes Banyuwangi