Hari ini pada saat yang sama, Doni Salmanan sesama affiliator investasi trading binary option asal Soreang, Bandung Jawa Barat, sedang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Bareskrim Polri.
Seperti dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, PMJ News, Selasa, 8 Maret 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, surat pemberitahuan penetapan tersangka ini diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Surat pemberitahuan diterbitkan oleh penyidik Bareskrim Polri tanggal 24 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 25 Februari 2022," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 8 Maret 2022.
Menurut Kejagung tersangka atas nama Indra Kenz akan disangkakan tuduhan melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
"Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," terang Kejagung.
Senentara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan berangkat ke kediaman tersangka Indra Kenz yang berada di Sumatera Utara (Sumut).
Polri berencana akan melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz.