"Sesuai jadwal, penyidik (hari ini berangkat ke Sumut) melakukan penyitaan aset (Indra Kenz)," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi media, Selasa (8/3/2022).
Tentu saja untuk melakukan tindakan penyiataan tersebut, pihak Polri telah mendapat izin untuk melakukannya, sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Whisnu, penyitaan dilakukan setelah kepolisian mendapat izin untuk menyita rumah dan mobil mewah yang nilainya mencapai puluhan miliar Rupiah.***