JURNAL GAYA - Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Samsat Keliling Kabupaten Sumedang, Senin, 21 Maret 2022, bertempat di KCP BJB Conggeang dan Alun-alun Tanjungsari.
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca Juga: Resep AYAM GORENG KOREA yang Kriuknya Meresap sampai ke Dalam Ala Devina Hermawan
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli