JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.
Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: TXT, PSY Feat Suga, Lim Young Woong dan BTS Sukses Raih Posisi Puncak di Top Gaon Weekly Charts
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Indramayu pada Jumat, 20 Mei 2022, ada di Simpang Tiga Karangampel.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman Korlantas Polri, berikut ini adalah syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,