JURNAL GAYA - Samsat Keliling dan Kios Samsat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Samsat Keliling dan Kios Samsat tidak melayani perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan, sehingga untuk mengurusnya harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Waktu pelayanan Samsat Keliling dan Kios Samsat mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Samsat Keliling Kota Sukabumi, 28 Mei 2022, bertempat di Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang.
Sedangkan untuk lokasi Kios Samsat bertempat di Balai Kota Sukabumi.
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***