Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Berikut Persyaratannya, Rabu, 1 Februari 2023

- 1 Februari 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon, 1 Februari 2023.
Ilustrasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon, 1 Februari 2023. /JG/AYU Perwita/Bapenda
  1. Bagi yang akan memperpanjang SIM dapat datang dengan membawa SIM lama dan fotokopi KTP.

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti 1 Februari 2023: Dion Mau Ungkap Pembunuh Devi ke Kusuma, Konspirasi Jatuhkan Dita?

  1. Sim Mobile Drive Thru hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
  1. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 hari kerja sebelum masa berlaku habis.

Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas atau operator SIM Mobile Drive Thru.

  1. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Polresta Cirebon.

Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktek.

  1. Bila ada perubahan waktu dan tempat akan kami informasikan lebih lanjut.

Baca Juga: Antusias dengan Mode Etnik dan Sustainable Fashion, Mahasiswa Melbourne Sambangi IFI Bandung

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x