Malaysia Larang Masuk Pemegang Paspor Indonesia, Inggris, Prancis, hingga AS

- 3 September 2020, 18:23 WIB
Ilustrasi Bandara.*
Ilustrasi Bandara.* /pixabay

JURNALGAYA - Malaysia menambah daftar negara yang tidak boleh masuk ke negaranya. Hal ini untuk mengurangi kasus Covid-19 di negara tersebut.

Dikutip dari Antara, Malaysia menambahkan sedikitnya sembilan negara lagi, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, ke dalam daftar pemegang izin imigrasi jangka panjang yang dilarang memasuki negara itu.

Sebelumnya pada Selasa (1/9/2020), pemerintah Malaysia mengumumkan akan melarang pemegang izin masuk dari India, Indonesia, dan Filipina mulai 7 September 2020 dalam upaya untuk mengurangi kasus virus corona dari luar negeri di negara dengan ekonomi terbesar ketiga di Asia Tenggara itu.

Baca Juga: Erick Thohir: Yang Tetapkan Harga Vaksin Covid-19 Bukan Saya, Tapi Penjualnya

Larangan itu sekarang akan mencakup semua negara yang telah melaporkan lebih dari 150.000 kasus virus corona, menurut laporan Kantor Berita Bernama, mengutip menteri senior Ismail Sabri Yaakob.

Malaysia melaporkan 9.374 kasus Covid-19 dengan 128 orang pada Kamis. Mereka melarang turis dan pebisnis memasuki negara itu sejak Maret, ketika memberlakukan pembatasan ketat pada pergerakan dan perdagangan untuk menahan penyebaran virus.

Langkah untuk lebih memperketat pembatasan masuk menyusul penemuan klaster baru yang dipicu oleh infeksi di antara warga Malaysia yang kembali dari luar negeri dan migran tanpa dokumen.

Baca Juga: Hari Ini Cetak Rekor Lagi: Kasus Positif Mencapai 3.622 Orang, Pemerintah Akui Gagal Kendalikan

Daftar yang diperluas juga mencakup Brazil, Prancis, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Bernama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x