Ingin Turunkan Kasus Covid-19 Dalam Dua Pekan, Pelanggar Protokol Kesehatan Terancam Sanksi Pidana

- 15 September 2020, 13:09 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan mendata KTP warga yang disita karena melakukan pelanggaran
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan mendata KTP warga yang disita karena melakukan pelanggaran /Julian


JURNALGAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala BNPB Doni Monardo turunkan angka kasus virus corona (covid-19) di sembilan provinsi dalam waktu dua pekan.

Sembilan provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.

Jokowi meminta agar jumlah kasus harian dan angka kematian dapat ditekan, sementara angka kesembuhan ditingkatkan.

"Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate, dan penurunan mortality rate," ucap Luhut dalam rapat koordinasi virtual melalui keterangan tertulis di situs resmi Kemenko Marves, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: Tuduh Iran Berniat Bunuh Duta Besar AS, Donald Trump: Setiap Serangan Bakal Dibalas 1.000 Kali Lipat

Ia menjelaskan, perintah Jokowi untuk fokus penanganan covid-19 dilatari kondisi delapan dari sembilan provinsi yang menyumbang 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif.

DKI diketahui menjadi provinsi dengan kasus positif covid-19 tertinggi. Data terbaru mencatat ada 55.099 kasus positif covid-19 di DKI dengan 42.245 sembuh dan 1.418 meninggal dunia.

Untuk mencapai tiga sasaran penanganan covid-19 di sembilan provinsi tersebut, Luhut menyusun tiga strategi yakni operasi yustisi, peningkatan manajemen perawatan pasien covid-19, dan penanganan spesifik klaster-klaster penularan di tiap provinsi.

Operasi yustisi dinilai perlu diterapkan untuk menindak para pelanggar yang tidak patuh pada protokol kesehatan.

"Kita harus operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan. Kalau tidak tindak keras pelanggarnya, mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak segera membaik," katanya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x