Ingin Turunkan Kasus Covid-19 Dalam Dua Pekan, Pelanggar Protokol Kesehatan Terancam Sanksi Pidana

- 15 September 2020, 13:09 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan mendata KTP warga yang disita karena melakukan pelanggaran
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan mendata KTP warga yang disita karena melakukan pelanggaran /Julian

Rencananya, Luhut akan menggelar rapat teknis dengan seluruh provinsi untuk memperinci strategi penanganan covid-19 dalam waktu dua hari ke depan.

Baca Juga: Buntut Penusukan Syekh Ali Jaber, Hukum Qishos Diberlakukan untuk Pelaku Penyerangan Ulama

"Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki," tuturnya.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyarankan para kepala daerah agar segera mengubah Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan sanksi pidana pada operasi yustisi.

Saat ini, kata dia, hanya ada dua Pergub yang telah diubah menjadi Perda.

"Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana. Sementara menurut UU, Pergub, Perbup, atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana," jelasnya.

Meski demikian, Mahfud mengatakan, polisi masih bisa menindak para pelanggar dengan merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Berdasarkan UU tersebut, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Baca Juga: Yakin Menang, China Menyatakan Siap Berperang Melawan Negara ASEAN

"Seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana di luar Pergub itu masih memungkinkan, misal pakai UU Wabah Penyakit Menular," ujarnya.

Berdasarkan data 14 September 2020, jumlah kasus positif covid-19 telah mencapai 221.523, dengan 158.405 dinyatakan sembuh dan 8.841 orang meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x