Satgas Covid-19 Wajib Terbentuk Hingga Tingkat RT pada 30 September 2020

- 19 September 2020, 08:31 WIB
Ilustrasi Satgas Covid-19. (Foto Fandri Mamonto)
Ilustrasi Satgas Covid-19. (Foto Fandri Mamonto) /


JURNALGAYA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 daerah hingga tingkat rukun tetangga (RT). Hal ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Satgas baru ini dibentuk sebagai perpanjangan tangan satgas pusat di daerah. Pembentukannya dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020.

"Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 (virus corona) dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan strategis," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Jumat 18 September 2020.

Baca Juga: Pabrik Biofarmasi Bocor, Ribuan Warga China Terserang Wabah Brucellosis

Safrizal menyebutkan, Satgas Covid-19 daerah berada di bawah koordinasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Satgas Covid-19 di tingkat provinsi dipimpin gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dijabat bupati dan wali kota.

Setelah penunjukan ini, ketua satgas di kabupaten/kota langsung ditugaskan untuk membentuk satgas-satgas di tingkat yang lebih kecil hingga tingkat RT.

Satgas tersebut setidaknya terdiri dari satu ketua, satu bendahara, satu sekretaris dan empat seksi. Seksi yang dimaksud adalah komunikasi, informasi, dan edukasi; kesejahteraan sosial; kesehatan; serta penegakan hukum dan pendisiplinan.

Baca Juga: Temukan Patogen Corona, China Tolak Produk Seafood asal Indonesia

"Membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan pembentukan Satgas Penangangan Covid-19 tingkat Desa, Dusun, RW, RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah," ujar Safrizal.

Safrizal menuturkan keberadaan Satgas Covid-19 daerah menggantikan Gugus Tugas Covid-19 daerah. Pembentukan satgas diminta dilakukan sebelum Rabu 30 September 2020.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x