Heboh Berkaraoke Ria, Sejumlah ASN Kelurahan Terancam Kena Sanksi

- 28 September 2020, 15:50 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Yayan A. Brillyana memberikan keterangan sanki yang akan diterima oleh sejumlah ASN jika terbukti melakukan pelanggaran di masa AKB
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Yayan A. Brillyana memberikan keterangan sanki yang akan diterima oleh sejumlah ASN jika terbukti melakukan pelanggaran di masa AKB /JurnalGaya/Humas pemkot bandung/istimewa/

JURNALGAYA. Pemerintah Kota Bandung segera merespon terkait beredarnya video berdurasi pendek Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berkaraoke di kantor pemerintahan.

“Lurah kelurahan Cigondewah Kidul akan dimintai keterangan terkait beredarnya tayangan video sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berkaraoke.” Ujar  Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Yayan A. Brillyana. Senin 28 Oktober 2020.

 

 

 Baca Juga: Jokowi Minta Rencana Vaksinasi Disiapkan Se-Awal Mungkin

 

Baca Juga: Bantu Masyarakat Atasi Dampak Pandemi Covid-19, Telkom Regional 3 Jabar Gelar 6 Program CSR

 

 

 

Dirinya memastikan, jika terbukti melanggar maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Namun tidak hanya itu, karena para para ASN tersebut berpotensi mendapat hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Taun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Keterisian RS Covid 19 di Jabar Sudah Lampu Kuning

 

“Kami akan memanggil lurah untuk diminta keterangannya. Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kita akan berikan hukuman,” Tegasnya.

 

Baca Juga: Jabar Siapkan 1.000 Ruang Isolasi Pasien OTG COVID-19

 

Baca Juga: Gempa Bumi Terjadi di Pangandaran M 4,2 Tapi Tak Berpotensi Tsunami

 

Yayan menambahkan, jika ternyata terbukti melanggar maka para ASN tersebut bisa terkena sanksi teguran dan administrasi. Mulai dari teguran lisan dan pencatatan kinerja hingga pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) serta penangguhan gaji.

 

“Kalau hukumannya ringan, hanya atasannya yang memberikan teguran. Ada sanksi ringan-ringan itu teguran lisan sama potong TPP 50 persen satu bulan. Sanksi ringan-sedang itu teguran tertulis dan potongan 50 persen dua bulan. Sedangkan sanksi ringan-berat itu pernyataan tidak puas potongan TPP 50 persen tiga bulan,” Pungkasnya.****

 

Editor: Gayatri Pinandito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x