JURNAL GAYA - Polisi sudah mengamankan barang bukti terkait kasus pencoretan tembok Mushola Darussalam Rt 5/8 Perum Villa Tangerang Elok Kelurahan Kutajaya Kec Pasar Kemis Kab Tangerang yang terjadi pada Selasa, 29 September 2020 pada pukul 15.30 WIB.
Dilansir Jurnal Gaya dari RRI, dalam insiden ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti, Al Quran yang di coret coret, potongan Al Quran yg di sobek sobek, potongan sajadah yang digunting, dan botol pilok bekas menyemprot tembok.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan akan adanya kejadian tersebut, dan pihak kepolisian masih mendalami atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Viral Video dan Broadcast Pencoretan di Mushola Pasar Kemis, Polisi Membenarkan Kejadian Tersebut
“Iya benar, ada kejadian pencoretan dan Kapolresta Tangerang masih di lokasi untuk mendalami kasus tersebut.” kata Kombes Pol Edy seperti dikutip RRI dari Matanews.id.
Atas kejadian tersebut Polisi akan terus melakukan pemeriksaan dan belum diketahui motif dari pencoretan tersebut.
Sedangkan kronologi dari peristiwa ini dimulai sekira pukul 15.30 Wib saksi 1 a.n. Rifki Hermawan memasuki Mushola Darussalam untuk melaksanakan Azan Ashar.
Baca Juga: Vandalisme Mushola Pasar Kemis, Polisi Benarkan Seperti Kelakuan PKI
Saksi itu Rifki melihat kondisi mushola sudah dicoret-coret temboknya dan sajadah digunting, Al Quran dicoret. Saksi 1 langsung melapor ke saksi 2 atas nama Samsu Firman dan saksi 3 atas nama Suhadi.
Editor: Nadisha El Malika
Sumber: RRI