Jangan Lengah, DPD RI Janji Kawal RUU Cipta Kerja Demi Keberhasilan Daerah

- 4 Oktober 2020, 13:02 WIB
/Dini Yustiani/jurnalgaya.com

 

JURNAL GAYA - Wakil rakyat yang duduk di DPD RI berjanji, akan terus mengawal Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja demi kemajuan daerah sesuai dengan kesepakatan dalam Panja.

Pihak DPD RI juga berkomitmen, siap mengakomodasi pengaturan mengenai post legislative scrutiny sesuai dengan perubahan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dikutip JurnalGaya dari ANTARA, Minggu 4 Oktober 2020, dengan alasan itu juga DPD RI mengikuti rapat pembahasan tingkat pertama RUU Cipta Kerja secara tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah di kompleks MPR/DPR/DPD RI.

Baca Juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Terkesan Kejar Tayang, Baleg DPR RI: Waktu Pembahasannya Sudah Selesai

Baca Juga: Ridwan Kamil Ulang Tahun, Kadonya 13 Juta Pengikut Instagram, Emil: Andai Angka Itu Adalah Dolar

"Bukti autentiknya adalah keikutsertaan DPD dalam semua tahapan pembahasan tingkat pertama, mulai dari Panja, Timus, Timsin, hingga Pendapat Mini DPD secara bersama-sama dalam forum tripartit (DPR, DPD, dan Pemerintah) yang sekaligus tonggak sejarah baru pembahasan sebuah RUU," kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Putri Br. Sitepu di Jakarta.

Sementara itu Nita yang mewakili DPD RI dalam rapat tersebut mengatakan, pengesahan RUU Cipta Kerja juga bisa memberikan ruang untuk pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan untuk mengikuti dinamika masyarakat dan global

"Bukan berniat mendegradasi kewenangan daerah dan menjamin tercapainya daya saing berkelanjutan di daerah, optimalisasi sumber daya daerah, dan menghasilkan output yang berkelanjutan bagi pembangunan daerah," papar Nita.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Nasional dan Gelar Demo

Saat ini DPD RI juga mengapresiasi forum tripartit yang sejauh ini pembahasan RUU tidak meninggalkan berbagai masukan DPD RI terkait dengan kewenangan daerah sehingga tetap diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja.

Penerimaan tersebut mengukuhkan prinsip konstitusi yang menyatakan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x