DPD RI Bakal Kawal RUU Cipta Kerja Agar Bisa Memajukan Daerah

- 4 Oktober 2020, 12:56 WIB
Rapat Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Cipta Kerja dibahas di rapat paripurna.
Rapat Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Cipta Kerja dibahas di rapat paripurna. /Antara

JURNALGAYA - DPD RI berkomitmen mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja agar memajukan daerah sesuai dengan kesepakatan dalam Panja dengan mengakomodasi pengaturan mengenai post legislative scrutiny sesuai dengan perubahan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu, DPD RI mengikuti rapat pembahasan tingkat pertama RUU Cipta Kerja secara tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

"Bukti autentiknya adalah keikutsertaan DPD dalam semua tahapan pembahasan tingkat pertama, mulai dari Panja, Timus, Timsin, hingga Pendapat Mini DPD secara bersama-sama dalam forum tripartit (DPR, DPD, dan Pemerintah) yang sekaligus tonggak sejarah baru pembahasan sebuah RUU," kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Putri Br. Sitepu di Jakarta, Minggu 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Gabung dengan Manchester United, Edinson Cavani Diberi Gaji Tinggi

Nita, yang mewakili DPD RI dalam rapat tersebut, berharap dengan pengesahan RUU Cipta Kerja dapat memberikan fleksibilitas bagi pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan untuk mengikuti dinamika masyarakat dan global yang makin cepat, termasuk dalam menciptakan iklim investasi yang bersahabat, efektif, dan efisien.

"Tentunya tanpa mendegradasi kewenangan daerah dan menjamin tercapainya daya saing berkelanjutan di daerah, optimalisasi sumber daya daerah, dan menghasilkan output yang berkelanjutan bagi pembangunan daerah," ujar Nita.

DPD RI mengapresiasi forum tripartit itu yang selama pembahasan RUU tidak meninggalkan berbagai masukan DPD RI terkait dengan kewenangan daerah sehingga tetap diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Angka Pengangguran Melonjak Drastis, Donald Trump Catat Rekor Baru

Penerimaan tersebut mengukuhkan prinsip konstitusi yang menyatakan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah