Sebab, ada sejumlah persoalan mendasar dalam aturan tersebut. Yakni pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan UMK, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan serta pensiun bagi karena penerapan kontrak dan outsourcing.
Baca Juga: Ilmuwan Temukan Sel Otak Utuh Manusia Berusia 2.000 Tahun Korban Letusan Vesuvius
Terakhir, KSPI mengimbau kepada para buruh agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama melakukan aksi untuk menghindari penyebaran Covid-19.***