"Aksi unjuk rasa merupakan aksi lanjutan yang dilakukan sebelumnya. Kami tidak memiliki pilihan selain aksi, meskipun dilakukan di masa pandemi Covid-19," tuturnya.
Apalagi, menurut dia, UU Cipta Kerja juga akan mempermudah perampasan lahan tanpa memperhatikan keamanan lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat di sekitarnya. Selain itu, muncul kemudahan bagi perguruan tinggi luar negeri dalam mendirikan cabangnya di Indonesia.
Baca Juga: 8 Pernyataan Keras Haris Azhar Tolak Omnibus Law Ciptaker di Mata Najwa Trending Twitter
Diketahui selama tiga hari ini, terhitung mulai 6-8 Oktober 2020, serikat buruh di berbagai wilayah akan menggelar aksi yang rencana awalnya dipusatkan di gedung DPR. Unjuk rasa juga dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah.
Pada hari kedua kemarin, aksi unjuk rasa di beberapa daerah berakhir ricuh dan menilbulkan korban luka-luka serta sejumlah kerusakan fasilitas umum. Hari ini, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja akan memasuki hari ketiga.***