Detik-detik Suara DPR Hilang di Mata Najwa, Najwa Shihab: Bukan Saya yang Matikan Mic Pak Supratman

- 8 Oktober 2020, 07:49 WIB
Potongan acara Mata Najwa.
Potongan acara Mata Najwa. /Tangkap layar Mata Najwa

JURNALGAYA - Acara Mata Najwa tadi malam di Trans 7 berlangsung seru. Perdebatan terjadi dalam acara yang mengangkat tema Mereka-reka Cipta Kerja.

Ada banyak nara sumber pro dan kontra yang dihadirkan. Di antaranya Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR; Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR Fraksi PKS; Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokatara; Ekonom Faisal Basri, dan perwakilan pemerintah.

Selama acara terjadi perdebatan sengit antara perwakilan DPR dan aktivis. Saat itu, persenter Najwa Shihab menengahi dan meminta keduanya tenang.

Baca Juga: Sindir Puan Maharani, Najwa Shihab: Saya Tidak Akan Matikan Mic karena Anda Semua Berhak Bicara

Najwa lalu mengatakan, ia tidak akan mematikan mic karena semua orang berhak bicara dan mengeluarkan pendapatnya.

Pernyataan tersebut seolah menyindir pimpinan DPR Puan Maharani yang disebut mematikan mic saat perwakilan Fraksi Demokrat mengkritisi UU Cipta Kerja.

Najwa Shihab
Najwa Shihab Instagram @najwashihab

Selain itu, terdapat kejadian yang mirip dengan apa yang terjadi di DPR saat Sidang Pengesahan RUU Cipta Kerja. Yakni suara pembicara menghilang.

Baca Juga: Faisal Basri di Mata Najwa: Luhut Harus Ditertibkan Bawa Tenaga Kerja Cina

Saat itu, Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR, tengah menyampaikan pasal-pasla yang dipermasalahkan buruh.

Supratman menungkapkan, pihaknya membentuk tim perumus. Kemudian lahirlah kesepakatan, pihaknya akan pertahankan semua tuntutan buruh.

"Keinginan buruh sederhana, bagaimana UU 13 dipertahankan, itu komitmen kami. Kedua, dari 7 masalah isu utama buruh, 95 persen tetap seperti yang diatur UU 13," ungkap Supratman.

Baca Juga: Najwa Shihab Akhirnya Buka Suara: Jika Ada Pemeriksaan, Saya Siap

"Seperti pertama, RPTKA, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang sekarang katanya bebas masuk, itu tidak benar," tutur dia.

Kedua, sanksi pidana dikembalikan ke UU 13. Ketiga, PKWT dan outsorching kebanyakan dikembalikan ke UU 13. Lalu upah minumum padat karya yang dipermasalah buruh, dihapus.

Lalu UMK dibuat dengan formula baru dengan memerhatikan inflasi dan lainnya.

"Terakhir upah minimum sektoral......" suara Supratman menghilang.

Baca Juga: Najwa Shihab: Jangan Takut Ngomong, Jangan Takut Bersuara, Be Brave but Don't be Stupid

Najwa kemudian mencoba menyapa Supratman.

"Hallo...baik, terputus. Saya pastikan temen-teman yang menonton Mata Najwa, terputusnya karena kendala teknis, bukan diputuskan, atau bukan saya mematikan mic Pak Supratman," tutur dia.***

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x