Kebut Pengesahan UU Cipta Kerja, Puan Maharani Dorong Pemerintah Geber Pembuatan Aturan Turunan

- 8 Oktober 2020, 22:29 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Pikiran Rakyat

JURNALGAYA - Usai mengebut mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja, Ketua DPR RI Puan Maharani kini ingin mempercepat proses penerbitan aturan turunan dari Undang-undang tersebut.

Untuk itu ia meminta pemerintah menggandeng masyarakat, terutama kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut putri dari Megawati Soekarnoputri ini, hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

Baca Juga: Mahfud MD Ancam Seret Aktor Kericuhan Demo Penolakan UU Cipta Kerja

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Oktober 2020.

Puan mengatakan DPR akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Hajar Telak Klub asal Kroasia 3-0

Puan berujar, DPR sudah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober lalu. Kata dia, pembahasan sudah dilakukan transparan dan dapat disaksikan langsung melalui siaran TV Parlemen.

Ihwal aspirasi kelompok pekerja, Puan mengatakan DPR sebelumnya membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Baca Juga: Anies Baswedan Khawatir Demo UU Cipta Kerja Jadi Klaster Penyebaran Covid-19

Puan juga berujar DPR bakal mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Jika undang-undang itu dinilai belum sempurna, dia menyebut terbuka ruang untuk menyempurnakannya melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ucap Puan.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah