Sebut Aparat Brutal, Gatot Nurmantyo Buka Pendampingan Hukum Korban Kekerasan Demo Omnibus Law

- 9 Oktober 2020, 23:36 WIB
Gatot Nurmantyo./
Gatot Nurmantyo./ /

JURNALGAYA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo menyatakan pihaknya membuka posko advokasi untuk memberikan pendampingan hukum bagi para demonstran yang mengalami kekerasan aparat imbas demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar Kamis 8 Oktober 2020.

"KAMI membuka Posko Advokasi dan Posko Pengaduan yang siap untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada korban kekerasan dalam unjuk rasa UU Omnibus Law," kata Gatot dalam keterangan resmi Jumat 9 Oktober 2020.

Gatot menekankan bahwa tugas aparat keamanan semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat ketika sedang menyampaikan aspirasinya. Bukan sebaliknya justru melarang kegiatan masyarakat. Sebab, aparat keamanan menerima gaji dan tunjangan lainnya berasal dari uang masyarakat.

Baca Juga: Link Download PDF RUU Cipta Kerja: Jokowi Sebut Banyak Hoax, KASBI: Buka Dong Draftnya

"KAMI mengutuk semua tindakan kekerasan dan brutal yang dilakukan oleh aparat kepada buruh, mahasiswa, pelajar dan emak-emak yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya," kata Gatot.

Gatot menyatakan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja merupakan konsekuensi keputusan DPR dan Presiden yang tidak memperhatikan aspirasi buruh dan pelbagai elemen masyarakat lainnya.

Ia meminta Presiden Joko Widodo membuka ruang dialog yang seluas-luasnya dan tak menghindar dari polemik tersebut.

"Ini pemerintah tetap memaksakan untuk memutuskan dan mengesahkan RUU Omibus Law," kata Gatot.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x