Perdebatan pun berlangsung sengit. Menkominfo yang terlihat geram dengan berteriak kemudian berkata.
"Kalau pemerintah sudah bilang hoax, ya itu hoax, kenapa dibantah lagi," tutur dia.
Baca Juga: Di Mata Najwa, Anggota Baleg DPR RI Sebut Cipta Kerja Undang Undang Hantu
Menanggapi itu, Asfin mengungkapkan, ciri-ciri orang yang melakukan disinformasi adalah orang itu tidak berani masuk ke detail, mungkin karena belum membaca.
Kemudian ada argumen pastinya dan pokoknya, seperti yang dilakukan Menkominfo.
Lalu mengancam dan sengaja tidak mau mengangkat yang lain.
"Pak Johnny Plate sudah membaca belum, ada kemungkinan royalti 0 persen untuk perusahaan batu bara. Nanti kita bahas siapa saja menteri yang ada di situ," ucap dia.
Baca Juga: Ridwan Kamil Didesak Mundur dari Jabatan Gara-Gara Dukung Buruh
Asfin pun menjelaskan perbedaan dari UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman dan 812 halaman. Contohnya tentang larangan pembukaan lahan dengan membakar dan kearifan lokal.
Di draft UU 1.035 halaman bisa ditafsirkan dan UU versi 812 halaman sulit untuk ditafsirkan. Jadi siapa yang melakukan hoaks.