"Contohnya PKWT, di aturan sebelumnya ada perlindungan maksimal 3 tahun. Walaupun praktiknya banyak perusahaan yang mengakali hingga akhirnya menjadi 6 tahun," ungkap Aswin.
Parahnya di Omnibus Law UU Cipta Kerja sama sekali tidak disebutkan batas waktu. Wajar jika ada buruh yang kemudian melihat akan ada kontrak bertahun-tahun, bahkan seumur hidup.
Baca Juga: Di Mata Najwa, Ketua YLBHI: akan Terbongkar Kalau Negara Melakukan Hoaks Besar
Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan
Jika disinformasi ini yang terjadi, bisa jadi pemerintah melakukan hoax.
Aswin kemudian meminta pemerintah untuk tidak hanya melihat dari satu pasal. Tapi lihatlah secara detail.
"Misal, outsorching dihapus. Tidak ada lagi penunjang dan lain-lain. Hal itu katanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ya kita ga tahu seperti apa karena belum ada PP nya. Mau ditafsirkan seperti apa," tutur dia.
Mendengar ucapan tersebut, Menkominfo Johnny Gerard Plate tidak terima. Ia melihat acara Mata Najwa hanya membahas masalah teknis.
Sedangkan yang ingin ia bahas lebih ke masalah substansial. Jika ingin membahas teknis silahkan hubungan kementerian terkait.