Asfinawati YLBHI Protes Kekerasan yang Dialami Demonstran , Mahfud MD: Polisi Juga Dihajar Massa

- 16 Oktober 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi demo yang berakhir ricuh.
Ilustrasi demo yang berakhir ricuh. /Istimewa

JURNALGAYA - Direktur YLBHI Asfinawati melayangkan protes kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Ia mengatakan, demonstran UU Cipta Kerja banyak yang mengalami pemukulan oleh aparat.

"Pengaduan pada kami mereka (para demonstran) dipukul di banyak tempat. Artinya bukan hanya di tingkat Polda (kebijakan), tapi ada inisiatif di atasnya. Negara hukum Indonesia dipertaruhkan saat ini," tutur Asfinawati dalam acara Mata Najwa, Rabu 14 Oktober 2020.

Kekerasan itu tidak hanya dialami orang-orang yang sudah berunjuk rasa. Karena beberapa keluarga korban melaporkan, ada demonstran yang belum pergi ke lokasi demo namun dicegat polisi.

Baca Juga: Asfinawati YLBHI: Kalau Tak Mau Ada Tuduhan Hoax, Mari Berdebat, Pak Jokowi Sudah Baca UU Ciptaker?

Hal itu sesuai dengan telegram Polri yang meminta untuk mencegah aksi unjuk rasa.

Namun persoalannya, meski mereka belum sampai ke lokasi demi, tidak membuat kerusuhan, mereka ditangkap dipukuli.

"Bagaimana bisa melakukan rusuh, sampai aja ke lokasi demo belum," tutur Asfin mempertanyakan kenapa mereka dipukuli karena polisi tidak dalam bahaya saat itu.

Ia meminta pada pemerintah tidak mengecilkan aksi ini. Kalaupun ada pertarungan elit, tidak bisa menutupi fakta, banyak masyarakat yang aksi karena kemauan sendiri.

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini: Amarah Menkominfo, Formasi CPNS 2021, hingga BTS Wamil

"Yang berhak aksi bukan hanya buruh. Karena ada puluhan klaster (yang dibahas UU Cipta Kerja), seperti pengurangan kawasan hutan, agraria, dan lainnya," imbuh dia.

Menannggapi hal tersebut, Mahfud MD mengatakan, kekerasan tidak hanya dialami pengunjuk rasa. Polisi yang menjaga keamanan pun mengalami kekerasan.

"Berbicara aparat yang ditindak keras oleh pengunjuk rasa. Polisi dilempar baru, diludahi, insiden seperti itu banyak. Kalau polisi digitukan, dianiaya tidak dianggap manusia juga?" tanyanya.

Baca Juga: Relawan Jokowi Sesalkan Penangkapan Petinggi KAMI, Minta Presiden Dengarkan Suara Rakyat

Tentunya tindak indisiplin aparat akan ditindak. Tapi dilihat juga ada polisi yang dihajar massa hingga masuk ke rumah sakit. Hal seperti itu kadang sulit dihindari.

Acara tersebut juga dihadiri banyak nara sumber. Bahkan perdebatan pun terjadi antara Asfinawati dengan Menkominfo Johnny G Plate.

Perdebatan itu bahkan viral di media sosial. Saat itu, Asfin diminta Najwa Shihab mengemukakan pendapatnya tentang disinformasi yang terjadi dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Geram, Menkominfo Johnny G Plate Teriak di Mata Najwa: Kalau Pemerintah Bilang Itu Hoax, ya Hoax!

Baca Juga: Mahfud MD: Laporkan Penyebar Hoaks di Medsos Kalau SBY Merasa Dirugikan

Asfin kemudian memberikan catatan kelemahan dari UU Cipta Kerja lengkap dengan pasal per pasalnya. Ia juga mengingatkan pemerintah, jangan sampai darah pengunjuk rasa terus mengalir karena disinformasi ini.

"Contohnya PKWT, di aturan sebelumnya ada perlindungan maksimal 3 tahun. Walaupun praktiknya banyak perusahaan yang mengakali hingga akhirnya menjadi 6 tahun," ungkap Aswin.

Parahnya di Omnibus Law UU Cipta Kerja sama sekali tidak disebutkan batas waktu. Wajar jika ada buruh yang kemudian melihat akan ada kontrak bertahun-tahun, bahkan seumur hidup.

Baca Juga: Di Mata Najwa, Ketua YLBHI: akan Terbongkar Kalau Negara Melakukan Hoaks Besar

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Jika disinformasi ini yang terjadi, bisa jadi pemerintah melakukan hoax.

Aswin kemudian meminta pemerintah untuk tidak hanya melihat dari satu pasal. Tapi lihatlah secara detail.

"Misal, outsorching dihapus. Tidak ada lagi penunjang dan lain-lain. Hal itu katanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ya kita ga tahu seperti apa karena belum ada PP nya. Mau ditafsirkan seperti apa," tutur dia.

Najwa Shihab
Najwa Shihab instagram @najwashihab

Mendengar ucapan tersebut, Menkominfo Johnny Gerard Plate tidak terima. Ia melihat acara Mata Najwa hanya membahas masalah teknis.

Sedangkan yang ingin ia bahas lebih ke masalah substansial. Jika ingin membahas teknis silahkan hubungan kementerian terkait.

Perdebatan pun berlangsung sengit. Menkominfo yang terlihat geram dengan berteriak kemudian berkata.

"Kalau pemerintah sudah bilang hoax, ya itu hoax, kenapa dibantah lagi," tutur dia.

Baca Juga: Di Mata Najwa, Anggota Baleg DPR RI Sebut Cipta Kerja Undang Undang Hantu

Menanggapi itu, Asfin mengungkapkan, ciri-ciri orang yang melakukan disinformasi adalah orang itu tidak berani masuk ke detail, mungkin karena belum membaca.

Kemudian ada argumen pastinya dan pokoknya, seperti yang dilakukan Menkominfo.

Lalu mengancam dan sengaja tidak mau mengangkat yang lain.

"Pak Johnny Plate sudah membaca belum, ada kemungkinan royalti 0 persen untuk perusahaan batu bara. Nanti kita bahas siapa saja menteri yang ada di situ," ucap dia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Didesak Mundur dari Jabatan Gara-Gara Dukung Buruh

Asfin pun menjelaskan perbedaan dari UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman dan 812 halaman. Contohnya tentang larangan pembukaan lahan dengan membakar dan kearifan lokal.

Di draft UU 1.035 halaman bisa ditafsirkan dan UU versi 812 halaman sulit untuk ditafsirkan. Jadi siapa yang melakukan hoaks.

"Kalau tidak mau ada tuduhan hoaks, mari kita berdebat. Saya ingin tahu, apakah pak Jokowi dan tim betul-betul membaca berbagai draft versi UU Itu?" ungkapnya.

Malam tadi, Mata Njawa mengangkat tema, Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta. Tayangan tersebut akan tayang malam ini pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Sentil Ridwan Kamil, Jimly Asshiddiqie: Bukan Tugas Gubernur Menyampaikan Aspirasi

Dikutip dari Instagram Mata Najwa, tema ini sengaja diambil karena polemik UU Cipta Kerja ini terus bergulir.

Unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah menentang UU sapu jagat ini disebut akibat adanya disinformasi mengenai substansi UU Cipta Kerja, hingga tudingan adanya aktor yang memancing di air keruh.

Sementara dalam prosesnya, publik dibuat bingung dengan beredarnya sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang berubah-ubah, ada yang 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.***

 

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x