Asfinawati YLBHI: Negara Melakukan Hoax, Siapa yang Mau Menangkap Negara?

- 17 Oktober 2020, 07:55 WIB
Najwa Shihab, Direktur YLBHI, dan Menkominfo RI dalam acara Mata Najwa
Najwa Shihab, Direktur YLBHI, dan Menkominfo RI dalam acara Mata Najwa /tangkapan layar/

Menanggapi hal itu, Asfin mengatakan, ketika hoax dinyatakan sebagai disinformasi, maka pemerintah sedang melakukan disinformasi.

"Karena menuduh orang melakukan hoax tapi tidak pegang naskahnya. DPR baru mengatakan, naskah baru dikirim. Penangkapan tidak sah, itu hoax terbesar yang dilakukan negara," tutur dia.

Termasuk ketika Menkominfo mengatakan ada hoax karena tidak ada penurunan perlindungan UU Cipta Kerja, itu hanyalah satu pasal. Tidak bisa menerjemahkan UU hanya dari satu pasal. Buatnya, itu disinformasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate Dok.Kominfo

Ia mencontohkan, aturan mengenai Outsorching. Dalam UU sebelumnya, ada batasan waktu 3 tahun. Meski dalam praktiknya ada perusahaan yang mengakalinya menjadi menjadi 6 tahun bahkan lebih.

Selain itu, di UU sebelumnya, outsorching itu terpisah dari kegiatan utama, hanya penunjang, tidak menghambat produksi secara langsung.

Sedangkan di UU Cipta Kerja sama sekali tidak ada batasan. Wajar jika ada kekhawatiran buruh akan dikontrak seumur hidup.

Baca Juga: Orang Kampung dan Kota Berbondong-bodong Masuk KAMI, Gatot Nurmantyo Tak Ingin Berkhianat

Lalu muncul informasi kejelasannya akan ada dalam Peraturan Pemerintah. Lalu ia mengingatkan pertuaran pemerintahnya belum ada, apa yang bisa dibaca.

"Kalau mau (bahas) pasal per pasal mari, akan terbongkar negara melakukan hoax. Siapa yang mau nangkap negara?" tutur dia.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x