Kabar Gembira, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Cara Mendapatkannya

- 18 Oktober 2020, 07:28 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki (kanan) saat mengunjungi Rumah Sanur, Denpasar, Bali, Minggu 6 September 2020.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki (kanan) saat mengunjungi Rumah Sanur, Denpasar, Bali, Minggu 6 September 2020. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

JURNALGAYA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang. Rencananya, perpanjangan dilakukan hingga 2021.

"Bantuan ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pembukaan pelatihan "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi Covid-19 dan Era New Normal" secara virtual, belum lama ini.

Baca Juga: BLT UMKM Diperlukan, tapi Momentumnya Terlambat, Terlanjur Banyak yang Terpuruk

Teten mengungkapkan, jika perekonomian Indonesia pada awal 2021 masih landai, BLT UMKM ini akan diteruskan.

Pemerintah juga menyiapkan dana sebesar Rp22 triliun. Pada tahap dua disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha.

Jadi, bagi UMKM yang memerlukan bantuan dana hibah, bisa langsung mendaftar. Namun tidak semua pelaku usaha mikro mendapatkan BLT Rp2,4 juta. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Yakni pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable).

Kemudian pelaku merupakan WNI, memiliki NIK, usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Lalu bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: UMKM yang Belum Dapat BLT Rp 2,4 Juta Masih Bisa Mendaftar, Ini Caranya

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x