Kabar Gembira, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Cara Mendapatkannya

- 18 Oktober 2020, 07:28 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki (kanan) saat mengunjungi Rumah Sanur, Denpasar, Bali, Minggu 6 September 2020.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki (kanan) saat mengunjungi Rumah Sanur, Denpasar, Bali, Minggu 6 September 2020. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

4. Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Kabar Gembira, Diskon Tambah Daya Listrik UMKM Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya

Pelaku usaha harus melengkapi data calon pengusul yang akan diberikan kepada pengusul, untuk kemudian disalurkan kepada Kementrian Koperasi dan UMKM. Inilah data yang harus disiapkan:

1. Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

2. Fotocopy E-KTP

3. Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

4. Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan.***

 

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x