4. Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Baca Juga: Kabar Gembira, Diskon Tambah Daya Listrik UMKM Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya
Pelaku usaha harus melengkapi data calon pengusul yang akan diberikan kepada pengusul, untuk kemudian disalurkan kepada Kementrian Koperasi dan UMKM. Inilah data yang harus disiapkan:
1. Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro
2. Fotocopy E-KTP
3. Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
4. Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan.***