Kabar Gembira, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Cara Mendapatkannya

- 18 Oktober 2020, 07:28 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki (kanan) saat mengunjungi Rumah Sanur, Denpasar, Bali, Minggu 6 September 2020.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki (kanan) saat mengunjungi Rumah Sanur, Denpasar, Bali, Minggu 6 September 2020. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Kementerian KUKM juga merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM terdampak Covid-19. Pelaku UMKM diminta mengisinya dengan kondisi usahanya yang lebih spesifik.

Hal tersebut akan membantu proses verifikasi. Jika dinilai layak, BLT Rp 2,4 juta akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Teten menambahkan, pandemi membawa dampak besar bagi UMKM dari sisi pembiayaan, hingga turunnya permintaan.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta ke Bank, Jangan Sampai Hangus!

Untuk itu, pihaknya bersinergi dengan kementerian lain, menyusun program agar UMKM bisa bangkit, mulai dari restrukturisasi, subsidi bunga, subsidi pajak, dan dalam waktu dekat, juga Bantuan Presiden Produktif bagi usaha mikro yang belum bankable.

“Sebagaimana arahan Presiden Jokowi kepada kementerian untuk membeli dan belanja produk UMKM di anggaran 2020, ada alokasi sekitar Rp307 triliun; ini yang penting untuk dioptimalkan dari belanja kementerian/lembaga,” tutur Teten dalam rilisnya.

Bagi kamu yang ingin mendapatkan BLT UMKM, diingatkan, calon penerima dana hibah tidak dipungut biaya apapun, sehingga harus berhati-hati bila ada oknum yang meminta biaya.

Baca Juga: Aplikasi Kasir Digital Mulai Menjamur, Pemudah Transaksi UMKM, Ini Salah Satunya

Untuk informasi lebih lengkap bisa mengunjungi situs Kementerian KUKM atau ke Dinas KUKM di daerah setempat.

Berikut persyaratan dan cara mendaftarkannya:

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x