- Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta saat pendaftaran harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Masterchef Indonesia Season 7, Ramos dan Jerry Menangis karena Telur
Kemudian, berikut syarat pendaftarannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro