Kabar Gembira, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Cara Mendapatkannya

- 18 Oktober 2020, 07:28 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki (kanan) saat mengunjungi Rumah Sanur, Denpasar, Bali, Minggu 6 September 2020.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki (kanan) saat mengunjungi Rumah Sanur, Denpasar, Bali, Minggu 6 September 2020. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

- Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta saat pendaftaran harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Masterchef Indonesia Season 7, Ramos dan Jerry Menangis karena Telur

Kemudian, berikut syarat pendaftarannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x