JURNALGAYA - Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di Malang pada Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB tengah malam.
Sang putra, Muhammad Munjiat, menjelaskan kronologi penangkapan ayahnya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Munjiat mengatakan bahwa penangkapan Gus Nur tersebut bukan merupakan yang kali pertama.
Baca Juga: Usai Hina NU dan Ditangkap di Malang, Polisi Tetapkan Gus Nur sebagai Tersangka
Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Polisi di Malang, Netizen: Denny Siregar Kapan?
"Kami sebelumnya sudah mengira bahwa akan ada efek dari pembicaraan di podcast yang viral itu," kata Munjiat seperti dikutip Jurnalgaya dari Antara, Sabtu 24 Oktober 2020.
Gus Nur ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dalam percakapan podcast bersama Refly Harun di Jakarta, beberapa waktu lalu. Penangkapan kali ini merupakan yang kali ketiga.
Munjiat menambahkan bahwa pihak keluarga menyayangkan penangkapan Gus Nur di tengah malam.
Menurut Munjiat, polisi datang ke kediamannya kurang lebih pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: 5 Kontroversi Gus Nur, dari Sentil NU Hingga Pemerintahan Jokowi