Baca Juga: Gus Nur Dilaporkan dan Ditangkap Diduga Karena Ibaratkan Organisasi NU Sebuah Bus
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri telah menangkap Gus Nur atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam sebuah akun YouTube pada tanggal 16 Oktober 2020.
Usai adanya unggahan tersebut, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.***