Kronologi Penangkapan Gus Nur Versi Sang Anak: Didatangi 30 Polisi dan 5 Mobil di Tengah Malam

- 24 Oktober 2020, 18:08 WIB
Putra Gus Nur, Muhammad Munjiat, saat ditemui di rumahnya, Jalan Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020.
Putra Gus Nur, Muhammad Munjiat, saat ditemui di rumahnya, Jalan Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020. /Antara/Pool-Alfi Ramadana/

 

JURNALGAYA - Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di Malang pada Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB tengah malam.

Sang putra, Muhammad Munjiat, menjelaskan kronologi penangkapan ayahnya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Munjiat mengatakan bahwa penangkapan Gus Nur tersebut bukan merupakan yang kali pertama.

Baca Juga: Usai Hina NU dan Ditangkap di Malang, Polisi Tetapkan Gus Nur sebagai Tersangka

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Polisi di Malang, Netizen: Denny Siregar Kapan?

"Kami sebelumnya sudah mengira bahwa akan ada efek dari pembicaraan di podcast yang viral itu," kata Munjiat seperti dikutip Jurnalgaya dari Antara, Sabtu 24 Oktober 2020.

Gus Nur ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dalam percakapan podcast bersama Refly Harun di Jakarta, beberapa waktu lalu. Penangkapan kali ini merupakan yang kali ketiga.

Munjiat menambahkan bahwa pihak keluarga menyayangkan penangkapan Gus Nur di tengah malam.

Menurut Munjiat, polisi datang ke kediamannya kurang lebih pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: 5 Kontroversi Gus Nur, dari Sentil NU Hingga Pemerintahan Jokowi

Ia menyebutkan kurang lebih empat hingga lima mobil yang mendatangi kediaman Gus Nur tersebut.

Gus Nur dan Refly Harun.
Gus Nur dan Refly Harun. /YouTube/MUNJIAT Channel

Personel polisi yang menjemput Gus Nur disebutkan Munjiat berjumlah sekitar 30 orang.

"Anggota polisi langsung masuk dan menunjukkan surat perintah penangkapan serta penggeledahan," kata Munjiat.

Setengah jam kemudian, Gus Nur pun dibawa oleh polisi, dan diamankan juga beberapa barang bukti, seperti laptop, hard disk, termasuk telepon pintar milik Gus Nur.

Baca Juga: 5 Kontroversi Gus Nur, dari Sentil NU Hingga Pemerintahan Jokowi

"Beliau langsung dibawa ke Mabes Polri. Perintah penangkapannya karena dugaan pencemaran nama baik terhadap NU dalam podcast Refly Harun itu," kata Munjiat.

Menurut putra kedua Gus Nur itu, ayahnya jarang berada di rumah karena sering kali melakukan safari dakwah ke berbagai daerah.

Namun, pada saat penangkapan, Gus Nur tengah berada di rumah karena baru saja mengisi acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.

"Biasanya jarang sekali ada di rumah. Akan tetapi, kebetulan tadi malam sedang ada di rumah karena habis ada acara," kata Munjiat.

Baca Juga: Gus Nur Dilaporkan dan Ditangkap Diduga Karena Ibaratkan Organisasi NU Sebuah Bus

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri telah menangkap Gus Nur atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam sebuah akun YouTube pada tanggal 16 Oktober 2020.

Usai adanya unggahan tersebut, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.***

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x