Bahar bin Smith Gebok Sopir Online Diklaim Damai, Polisi: Tidak Ada Pencabutan, Ini Pidana Murni!

- 28 Oktober 2020, 18:22 WIB
Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith. /M Agung Rajasa/Antara

Dengan demikian menurut Aziz, pihaknya akan melakukan upaya praperadilan.

"Secara hukum, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan atas penetapan tersangka," katanya.

Selain upaya praperadilan, Azis menuturkan bahwa pihaknya juga akan meminta perlindungan ke Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW dan Tradisi Masyarakat Muslim di Dunia

"Secara politik kita akan meminta perlindungan kepada Komisi III DPR, terkait upaya kriminalisasi ini dengan membawa pelapor dan kuasa hukumnya," tegas sang pengacara.

Mengatakan sudah diselesaikan secara kekeluargaan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago secara tegas menyampaikan bahwa sampai saat ini, penyidik belum menerima pencabutan laporan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Bin Smith.

Menurut keterangan polisi, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan kepada supir transportasi online yang mengantar istrinya pulang pada tanggal 4 September 2018.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Al Azhar Tolak Negosiasi Dubes Prancis soal Pemboikotan Produk

Dikutip dari Pikiran-rakyat com Rabu 28 Oktober 2020, sudah ditemukan bukti-bukti yakni adanya korban, alat untuk menganiaya, dan saksi-saksi.

"Sampai saat ini, tidak ada pencabutan laporan yang diterima oleh penyidik. Ini kasus pidana murni. Dan penyidik pun belum menerima laporan adanya perdamaian antara kedua belah pihak," tutur Erdi.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Pikiran-Rakyat.com RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x