Bahar bin Smith Gebok Sopir Online Diklaim Damai, Polisi: Tidak Ada Pencabutan, Ini Pidana Murni!

- 28 Oktober 2020, 18:22 WIB
Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith. /M Agung Rajasa/Antara

Erdi juga menjelaskan alasan mengapa kasus yang terjadi pada 2018 itu, baru diproses lagi saat ini.

Baca Juga: Sebut Krisis Gagal Paham, Mahfud MD: RI Kecam Presiden Prancis Emmanuel Macron!

Pertama, karena yang bersangkutan (Bahar bin Smith-red) sempat terjerat kasus pidana yang lain sebelumnya. Jadi harus menjalani prosesnya terlebih dahulu," sebutnya.

"Kedua, baru sekarang bisa dilakukan pendalaman-pendalaman kasus sehingga yang bersangkutan pun statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," papar Erdi.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tersangka terhadap Bahar atas kasus penganiayaan.

Baca Juga: Anaknya Lahir di Hari Sumpah Pemuda, Anang dan Ashanty Rayakan di Resort Alam Mewah di Bali

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka Bahar. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka dalam surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.***

 

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Pikiran-Rakyat.com RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x