Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan.
DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari.***