JURNALGAYA - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin 2 November 2020.
Dalam UU tersebut, ketentuan lama mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak dihapuskan.
Dulu, PKWT dibatasi 2 plus 1. Dalam artian kontrak hanya diperbolehkan dua tahun dan perpanjangan 1 tahun. Setelah itu, pegawai kontrak harus diangkat menjadi karyawan tetap.
Baca Juga: Jokowi Resmi Sahkan UU Cipta Kerja 3 Hari Lebih Cepat, Berikut Link untuk Mengunduh Draftnya
Baca Juga: MK Siap-siap Diserbu Massa! Jokowi Akhirnya Tandatangani UU Cipta Kerja
Kini, semua penjelasan mengenai PKWT akan dialihkan ke Peraturan Pemerintah (PP) yang belum jelas kapan waktunya.
Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan, aturan yang baru ini membuat buruh dalam ketidakpastian. Pada aturan lama yang jelas membatasi PKWT berapa tahun, perusahaan masih mengakalinya.
Apalagi sekarang dengan ketidakjelasan aturan. Wajar jika buruh khawatir aturan tersebut akan menjadikannya kontrak seumur hidup.
Belum lama ini, sejumlah buruh menyampaikan kekhawatirannya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mengungkapkan, dalam aturan ada ketentuan pekerja kontrak.
Jenis pekerjaannya masih dibatasi sesuai UU No 13 Tahun 2003. Namun di situ disebutkan soal jeda waktu atau masa kerja daripada hubungan kerja kontrak atau PKWT.
Baca Juga: Ganjar dan Sri Sultan Naikkan UMP, Ridwan Kamil Pilih Kecewakan Buruh
"Itu berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pemilik kerja. Ini memang berpotensi, masa kerja pekerja kontrak bisa lebih dari yang sekarang berlaku yaitu 2 tahun dan bisa diperpanjang satu tahun maksimal 3 tahun," ucap dia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dengat tegas mengatakan, pihaknya tidak setuju UMK bersyarat.
"Kami tidak setuju UMK bersyarat, kembalikan. UMK ya UMK. Dan kami tidak setuju UMSK dihilangkan, kembalikan, UMSK harus ada," kata dia.
"Pesangon dikurangi dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan upah. Kami minta tidak ada pengurangan nilai pesangon kembali kepada 32 bulan upah. Karyawan kontrak atau periode seumur hidup kami tidak setuju. Karena itu perbudakan zaman modern," ucap dia.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, sejak awal mereka tidak sepakat dengan Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kami sebagai organisasi serikat buruh bersama gerakan buruh bersama rakyat, dari awal sangat tidak bersepakat dengan omnibus law. Karena akan menggerus persoalan masa depan generasi bagsa dan rakyat Indonesia," ujar Nining.***