Sentil Presiden, Politisi Demokrat: Influencer Jokowi Jadi Komisaris BUMN, UU Cipta Kerja Disahkan

- 3 November 2020, 06:57 WIB
Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan. /Tangkapan layar YouTube.com/Sekretariat Negara

JURNALGAYA - Politisi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyentil Presiden Joko Widodo. Baginya bulan ini adalah November Rain.

Sentilan itu disampaikannya dalam akun Twitter pribadinya @HincaPandjaitanXIII. Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, di awal bulan ini banyak kejadian memilukan.

Baca Juga: Batas PKWT UU Cipta Kerja Dihapus, Buruh Terancam Kontrak Seumur Hidup: Perbudakan Zaman Modern!

"Lengkap sekali hari ini:
1. Resesi ekonomi telah diakui Presiden
2. Influencer @jokowi menjadi komisaris BUMN
3. UU Cipta Kerja telah ditandatangani presiden

2/11/2020
November rain" cuit Hinca.

Cuitan tersebut dikomentari banyak netizen. Salah satunya menanyakan, apakah ia boleh mengibarkan bendera setengah tiang.

"Izin bertanya pak Hinca...Apa saya sebagai rakyat boleh mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pagi nanti..." tulis Ramon.

Baca Juga: Jokowi Resmi Sahkan UU Cipta Kerja 3 Hari Lebih Cepat, Berikut Link untuk Mengunduh Draftnya

Baca Juga: MK Siap-siap Diserbu Massa! Jokowi Akhirnya Tandatangani UU Cipta Kerja

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin 2 November 2020.

Aturan tersebut kini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ilustrasi aksi demo buruh penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum tahun 2021 yang akan digelar pada 9-10 November 2020 mendatang.
Ilustrasi aksi demo buruh penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum tahun 2021 yang akan digelar pada 9-10 November 2020 mendatang. ANTARA/Mohamad Hamzah

DPR dan pemerintah telah menyetujui Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sejak 5 Oktober 2020.

Menurut peraturan, Jokowi harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir tepat pada 4 November 2020 mendatang.

Ternyata Kepala Negara menandatangani sekaligus mengesahkan UU Ciptaker lebih cepat tiga hari, yakni pada Senin, 2 November 2020.

Baca Juga: 10 Idola Kpop Cowok dengan Sorot Mata Tajam, Ada V BTS, Kai EXO, Taeyong NCT

Baca Juga: Anak Gus Nur Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Di Duga Terlibat Unggah Video

Dikutip dari RRI, salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

Selain Hinca, netizen pun berbondong-bondong memberikan komentarnya terkait ditandatanginya UU Cipta Kerja oleh Jokowi.

Hal ini membuat UU Cipta Kerja trending Twitter.***

Editor: Firmansyah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah