2 Perwira TNI AD dan 6 Anak Buahnya Bakar Rumah Dinas Kesehatan di Papua

- 12 November 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi pembakaran sebuah masjid di Prancis. *
Ilustrasi pembakaran sebuah masjid di Prancis. * /Pixabay/955169/


JURNALGAYA - Delapan orang anggota TNI membakar rumah dinas kesehatan (Rumdinkes) di Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada 19 September 2020. Kini para prajurit tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Puspom AD, Jakarta Pusat, Kamis 12 November 2020.

Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih.

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko. (Foto: puspomad.mil.id)
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko. (Foto: puspomad.mil.id) Puspomad.mil.id

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertus, Serda ISF, Kopda DP, Pratumi, dan Prada MH," kata Dodik.

Baca Juga: Dukung Habib Rizieq Serukan Pembebasan Habib Bahar Cs, Fadli Zon: Jelas Kriminalisasi Kok

Ia menyatakan alat bukti yang menguatkan keterlibatan delapan oknum anggota TNI AD tersebut telah ditemukan. Selain itu, dalam kasus ini, pihaknya juga telah memeriksa 12 orang personel TNI AD dan satu orang warga sipil terkait kejadian tersebut.

"Kita sudah memeriksa terhadap 12 orang yang terdiri dari anggota TNI AD 11 orang, masyarakat sebanyak 1 orang," kata Dodik.

Dodik menerangkan Tim Gabungan dan Kodam XVII Cendrawasih saat ini tengah melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut. Apabila berkas-berkas tersebut telah lengkap dan memenuhi syarat formal dan materiil, akan segera dilimpahkan ke Korditur Militer III 19 Jayapura.

Delapan oknum TNI AD ini juga dijerat dua pasal yakni pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x