Baca Juga: Fadli Zon Ngaku Bakal Mendapatkan Salinan Dokumen Rahasia Perjanjian Habib Rizieq dan BIN
"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum," kata Dodik.
"Akibat pembakaran, rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar," sambungnya.
Sebagai informasi, pembakaran rumah dinas kesehatan di Papua sendiri sebenarnya masih berkaitan dengan kasus penembakan yang menewaskan pemuka agama, Pendeta Yeremia Zanambani di Hutadipa, Intan Jaya, Papua.
Pembakaran terhadap rumah dinas yang kemudian diketahui dilakukan anggota TNI ini pertama kali diungkap dalam laporan hasil investigasi Komnas HAM.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi tindakan cepat dan tegas TNI.
Menurut dia, TNI AD telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh pemerintah, dan juga memperhatikan hasil laporan Komnas HAM, segi-segi yang sama temuannya langsung ditindaklanjuti.
Baca Juga: Anggota KAMI Jumhur Hidayat Positif Covid-19 di Penjara, Polisi Mengaku Tidak Tahu
Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!
Terhadap OPM atau Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) sudah dilakukan perburuan sudah mulai ditangkap pelakunya.