2 Perwira TNI AD dan 6 Anak Buahnya Bakar Rumah Dinas Kesehatan di Papua

- 12 November 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi pembakaran sebuah masjid di Prancis. *
Ilustrasi pembakaran sebuah masjid di Prancis. * /Pixabay/955169/

Dikatakannya, berdasarkan temuan yang diperoleh oleh TGPF, yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam, dan juga berdasarkan temuan dari Komnas HAM, sesudah dikomparasi itu ternyata ada kecocokan fakta.

Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Mengejutkan, Pegawai Senior yang Persoalkan UU KPK Mengundurkan Diri: Ekspektasi Saya Terlalu Tinggi

"Pokoknya hukum harus ditegakkan. Apresiasi juga untuk teman-teman dari Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikannya sendiri, dan menemukan hal yang sebagian besar sama," katanya dalam keterangannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun mengajak seluruh komponen bangsa untuk menjaga Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Apapun ujung dari perbedaan politik, nantinya di ujung harus tetap NKRI, dari Sabang sampai Merauke yang mencakup Papua, itu tidak boleh lepas dari NKRI," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan orang oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada Sabtu (19/9).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11).***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah