48 Tahanan Bareskrim Positif Covid-19, Termasuk Gus Nur, Jumhur Hidayat, dan Petinggi KAMI Medan

- 16 November 2020, 11:37 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /Reno Esnir/aww/

JURNALGAYA - Sedikitnya 48 tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif virus corona (Covid-19) setelah menjalani tes usap atau swab test.

"Sesuai laporan KaPusdokkes Polri, hasil swab dari 170 tahanan Bareskrim yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 48 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Senin 16 November 2020.

Dari 48 orang itu, 40 di antaranya merupakan orang tanpa gejala. Mereka sedang menjalani isolasi sementara di ruang tahanan yang terpisah dengan tahanan lainnya.

Sedangkan delapan orang lainnya memiliki gejala batuk, demam, pusing, hingga flu. Awi menuturkan delapan tahanan ini telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan alias dibantarkan.

Baca Juga: Sekadar Mengingatkan, Ini Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Delapan tahanan yang dibantarkan antara Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri dalam perkara KAMI Medan. Kemudian Jumhur Hidayat dalam perkara KAMI Jakarta.

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Kemudian, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dalam perkara hate speech kepada Nahdlatul Ulama, Kewa Siba dalam perkara penipuan, serta Drelia Wangsih dalam perkara penipuan penjualan logam mulia online.

Awi menyampaikan ke depannya protokol kesehatan di ruang tahanan Bareskrim Polri akan terus diterapkan. Mulai dari menyediakan masker, tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, hingga menjaga jarak.

"Memberikan vitamin dan suplemen serta obat-obatan yang dibutuhkan," ucap Awi.

Baca Juga: UAS Nyatakan Support Partai Masyumi Reborn dari Atas Sampai Bawah

Sebelumnya, kuasa hukum Jumhur Hidayat, Taufik Riyadi membenarkan kliennya telah dibantarkan ke RS RS Polri Kramat Jati usai dinyatakan positif covid-19.

Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dikabarkan positif virus corona saat mendekam di sel rumah tahanan Bareskrim Polri.

Jumhur Hidayat saat mengenakan pakaian tersangka /
Jumhur Hidayat saat mengenakan pakaian tersangka /

Atas kondisi tersebut, Taufik menyebut pihaknya telah menyerahkan surat permohonan pembantaran.

Baca Juga: Gempa 8,9 Magnitudo Disertai Tsunami 10 M di Padang, Pegawai BPBD Tak Pahami Penanggulangan Bencana

"Alhamdulillah. Beberapa menit yang lalu dapat kabar dari istri MJH kalau MJH lagi proses dibantarkan dari Bareskrim ke RS Polri Kramat Jati. Semoga MJH segera mendapatkan perawatan yang terbaik," ujar Taufik dalam keterangannya, Minggu malam, 15 November.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah