Kena Corona, Jumhur KAMI Harusnya Dibebaskan, Hidayat Nur Wahid: Dulu Puluhan Ribu Napi Dibebaskan

- 18 November 2020, 05:52 WIB
Potret Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.
Potret Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. /HO-Aspri/am/

JURNALGAYA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, seharusnya tahanan Bareskrim Polri yang dinyatakan positif Covid-19 dibebaskan. Seperti Jumhur Hidayat dan Kinkin Anida.

Hal ini demi kemanusiaan dan hukum yang adil dan beradab, agar mereka bisa mendapatkan perawatan yang maksimal.

Apalagi pada awal masa pandemi, pemerintah membebaskan puluhan ribu napi. Tujuannya untuk menghindari penularan Covid-19.

Baca Juga: Babeh Haikal : HRS Terbuka Bila Jokowi Ingin Berdialog Langsung

Baca Juga: Awalnya HRS Akan Pulang Diam-diam, Tetapi Ada Pihak yang Sengaja Selalu Menggagalkan

"Demi kemanusiaan&hukum yg adil&beradab, tahanan2 Bareskrim yg terpapar covid-19 spt Ustadzh Kinkin Anida, Jumhur H, harusnya dibebaskan, untuk mendapatkan hak dirawat dg maksimal. Pd awal masa pandemi, puluhan ribu napi dibebaskan. Kini jangan malah ada klaster baru di Bareskrim," tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitter pribadinya.

Sedikitnya 48 tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif virus corona (Covid-19) setelah menjalani tes usap atau swab test.

"Sesuai laporan KaPusdokkes Polri, hasil swab dari 170 tahanan Bareskrim yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 48 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu InI

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

Dari 48 orang itu, 40 di antaranya merupakan orang tanpa gejala. Mereka sedang menjalani isolasi sementara di ruang tahanan yang terpisah dengan tahanan lainnya.

Sedangkan delapan orang lainnya memiliki gejala batuk, demam, pusing, hingga flu. Awi menuturkan delapan tahanan ini telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan alias dibantarkan.

Delapan tahanan yang dibantarkan antara Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri dalam perkara KAMI Medan. Kemudian Jumhur Hidayat dalam perkara KAMI Jakarta.

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Kemudian, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dalam perkara hate speech kepada Nahdlatul Ulama, Kewa Siba dalam perkara penipuan, serta Drelia Wangsih dalam perkara penipuan penjualan logam mulia online.

Awi menyampaikan ke depannya protokol kesehatan di ruang tahanan Bareskrim Polri akan terus diterapkan. Mulai dari menyediakan masker, tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, hingga menjaga jarak.

"Memberikan vitamin dan suplemen serta obat-obatan yang dibutuhkan," ucap Awi.

Baca Juga: UAS Nyatakan Support Partai Masyumi Reborn dari Atas Sampai Bawah

Sebelumnya, kuasa hukum Jumhur Hidayat, Taufik Riyadi membenarkan kliennya telah dibantarkan ke RS RS Polri Kramat Jati usai dinyatakan positif covid-19.

Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dikabarkan positif virus corona saat mendekam di sel rumah tahanan Bareskrim Polri.

Jumhur Hidayat saat mengenakan pakaian tersangka /
Jumhur Hidayat saat mengenakan pakaian tersangka /

Atas kondisi tersebut, Taufik menyebut pihaknya telah menyerahkan surat permohonan pembantaran.

Baca Juga: Gempa 8,9 Magnitudo Disertai Tsunami 10 M di Padang, Pegawai BPBD Tak Pahami Penanggulangan Bencana

"Alhamdulillah. Beberapa menit yang lalu dapat kabar dari istri MJH kalau MJH lagi proses dibantarkan dari Bareskrim ke RS Polri Kramat Jati. Semoga MJH segera mendapatkan perawatan yang terbaik," ujar Taufik dalam keterangannya, Minggu malam, 15 November.***

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x