Sepekan, 499 Pelanggar AKB Terjaring Satpol PP Bandung

- 20 November 2020, 09:30 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi denda kepada warga yang melanggar Adaptasi Kebiasaan Baru di sejumlah titik di Kota Bandung
Petugas Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi denda kepada warga yang melanggar Adaptasi Kebiasaan Baru di sejumlah titik di Kota Bandung /Yugi Prasetyo

Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas pada Satpol PP Kota Bandung, Yogiarto Yoharim mengatakan, pada operasi Kamis 19 November 2020, aparat menindak 78 pelanggar di Kecamatan Cicendo dan Andir. Sebanyak 26 pelanggar dikenakan sanksi membayar denda administrasi. Lalu, 52 orang lainnya mendapat sanksi sosial, mulai dari menyapu dan mengumpulkan sampah di lokasi operasi serta melafalkan Pancasila.

"Kalau push up bagi yang masih muda dan dalam keadaan fit. Ada pertimbangan dari petugas di lapangan,” terang Yogi, sapaan akrabnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma menambahkan, dari 16 pelanggar di sekitar Pasar Andir, Jalan Rajawali, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, sebanyak 4 pelanggar akan menyetor secara setor mandiri ke Bank BJB. “Pelanggar ini tidak membawa uang tunai. Jadi meminta untuk langsung bayar ke Bank BJB. Oleh bendahara penerimaan Satpol PP diberikan slip pembayarannya dan mereka setor ke BJB,” terang Henry. ***

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah