Tito Karnavian Bisa Copot Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Pakar Hukum Jelaskan Detail Aturannya

- 20 November 2020, 17:50 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian /Antara./

JURNALGAYA - Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmen) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan, Mendagri Tito Karnavian mengklaim bisa mencopot jabatan kepala daerah, yakni Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

Pencopotan jabatan tersebut berlaku bagi kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Terkait hal itu, Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid SH MH memberikan penjelasan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengklaim bisa mencopot jabatan kepala daerah melalui aturan barunya.

Fahri menyatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmen) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tidak dapat dijadikan fasilitasi atau dasar hukum untuk memberhentikan kepala daerah.

Soalnya Inmen terkait pengendalian penyebaran Corona Virus Diesase tersebut bukan produk hukum yang berisi perangkat norma atau kaidah "rechtsregel" yang mempunyai sifat memaksa.

"Instruksi Mendagri Nomor 6 2020 bukan fasilitas hukum untuk pemberhentian kepala daerah. Pada hakikatnya, suatu instruksi merupakan perintah atau arahan untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas atau petunjuk dari atasan kepada bawahan jika dalam sebuah lingkungan instansi atau jabatan."

Baca Juga: Instruksi Mendagri Tito Karnavian Bisa Copot Jabatan Kepala Daerah, Wagub DKI: Pokoknya Kita Patuh

Baca Juga: Instruksi Mendagri Tito Karnavian Bisa Copot Gubernur, Ketua MPR Minta Kepala Daerah untuk Patuhi

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Tito Karnavian, Tak Terima Ancaman Pemecatan Kepala Daerah?

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah