Tidak Ditahan, Gisel Kena Wajib Lapor Seminggu Dua Kali ke Polda Metro Jaya

- 9 Januari 2021, 06:41 WIB
Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik, Ini Alasan Tidak Dilakukan Penahanan Terhadap Gisel.*
Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik, Ini Alasan Tidak Dilakukan Penahanan Terhadap Gisel.* /PMJ News/ Fajar

Gisel yang ditetapkan tersangka itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik hampir 10 jam lamanya. "Ada 49 pertanyaan yang kami atau penyidik tanyakan pada tersangka, semuanya bisa dijawab oleh dia," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Tes Swab Antigen Negatif, Gisel Langsung Diperiksa Penyidik

Adapun pasal yang dipersangkakan oleh polisi kepada Gisel sebagai tersangka adalah Pasal 4 juncto Pasal 29 UU No.44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 UU ITE.

"Ancamannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," ujarnya.

Yusri mengatakan pemeriksaan terhadap Gisel bisa dilaksanakan setelah yang bersangkutan dinyatakan non-reaktif COVID-19 usai menjalani tes usap (swab test) antigen.

Baca Juga: Hari ini, Gisel Dijadwalkan Menghadap Penyidik Jam 10.00, Apa Kembali Mangkir?

Tidak hanya tes COVID-19, pihak kepolisian juga melakukan tes kesehatan umum untuk memastikan pihak yang diperiksa penyidik dalam kondisi sehat dan layak menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

"Kita lakukan protokol kesehatan mulai tes tekanan darah, kesehatan yang bersankutan juga kita lakuakn swab antigen, karena memang protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x