Mahfud MD : Hasil KLB Versi Moeldoko Akan Bermasalah Hukum Bila Didaftarkan ke Kemenkumham

- 6 Maret 2021, 16:24 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD buka suara soal KLB Demokrat di Deli Serdang.
Menkopolhukam, Mahfud MD buka suara soal KLB Demokrat di Deli Serdang. /Dok. ANTARA.

 

JURNAL GAYA – Hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menjadikan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum akan menjadi masalah hukum bila didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Sabtu 6 Maret 2021.

Baca Juga: Andi Malarangeng Ancam Tempuh Jalur Hukum, Bila Kemenkumham Mengesesahkan Hasil KLB Demokrat Versi Moeldoko

Bila memang akan didaftarkan, ditegskan Mahfud MD pasti pemerintah akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB PD di Sumut. "Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahan-nya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," beber Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, yang diposting Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: KLB Demokrat Hasilkan Moeldoko Jadi Ketum, SBY : Berkabung Karena Akal Sehat Telah Mati

Mahfud pun menegaskan saat ini, KLB PD di Sumut saat ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai, tetapi bila menjadi masalah hukum pemerintah akan turun tangan.

"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," ujar Mahfud menjelaskan.

Baca Juga: Tiba-tiba Iti Octavia Jayabaya Bersuara, Bupati Viral Ini Siap Lawan KLB Partai Demokrat, Ini Pernyataannya

Pihaknya pun tidak pernah melarang KLB atau Munaslub karena menghormati independensi partai. "Jadi, sejak era Bu Mega, Pak SBY hingga Pak Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi, kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan lainnya," terangnya.  

Baca Juga:  Annisa Pohan : Itu Semua yang Hadir Anggota Bodong di KLB Partai Demokrat

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x