Whisnu hanya mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aliran dana terkait kasus ini.
Baca Juga: Profil dan Biodata Anggika Bolsterli, Pemeran Nila di Pernikahan Palsu yang Tayang Hari Ini di SCTV
Sebelumnya, Whisnu menyebut Indra Kenz terancam dimiskinkan melalui kasus penipuan lewat aplikasi Binomo ini.
Seluruh pihak yang menerima aliran uang dari kasus ini juga akan terjaring polisi.
Hal tersebut dikatakan oleh Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2022.
"Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya. Kita sita-sita semuanya dan dimiskinkan," ujar Whisnu Hermawan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Indra Kenz terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.